Efektivitas Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Pada Era COVID-19 di Indonesia

Penulis

  • Ali Ismail Shaleh Universitas Diponegoro
  • Raihana Raihana Universitas Muhammadiyah Riau

DOI:

https://doi.org/10.36722/jaiss.v2i1.508

Abstrak

Pemilih pemula merupakan basis pemilih yang menggunakan hak suara pertama kali pada pilkada serentak 2020, Penelitian ini bertujuan untuk meninjau efektivitas partisipasi pemilih pemula pada pilkada tahun 2020 pada era COVID-19 di Indonesia dan menganalisis hambatan serta solusi bagi KPU dan pemilih pemula di dalam pilkada di era COVID-19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder, yang dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arti penting dari pertisipasi pemilih pemula pada pilkada 2020 karena memiliki basis/jumlah pemilih yang mengalami peningkatan hingga 9 desember 2020 dan urgensi KPU dalam menjamin keselamatan pemilih pemula di masa pendemi covid 19 di Indonesia.  Kesimpulan dari penelitian ini adalah diperlukan sinergi antar lembaga pemerintahan di pusat maupun daerah/wilayah pemilihan dalam menjaga partisipasi masyarakat khususnya pemilih pemula di masa pendemi COVID-19.

Kata kunci: COVID-19, Pemilih Pemula, Pemilihan Kepala Daerah

Biografi Penulis

  • Ali Ismail Shaleh, Universitas Diponegoro
    Fakultas Hukum
  • Raihana Raihana, Universitas Muhammadiyah Riau
    Fakultas Hukum

Referensi

Arswendi, R. (2017). Media, Pilkada Serentak, dan Demokrasi. Jurnal Transformative, 31 - 41.

Chaniago, P. S. (2016). Evaluasi Pilkada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015. Politik Indonesia: Indoesian Political Science Review.

Disemadi, H. S., & Shaleh, A. I. (2020). Banking Crediit Restructuring Policy Amid COVID-19 Pandemic In Indonesia. Jurnal Inovasi Ekonomi, 63 - 70.

Eta Yuni Lestari, N. A. (2018). Partisipasi Plitik Pemilih Pemula Pada Pemilihan Wali Kota Semarang di Kota Semarang. Integralistik, 63 - 72.

Persada, I. S., & Wisnaeni, F. (2020). Dampak Pandemi COVID-19; Modernisasi dan Digitalisasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI). Jurnal Galuh Justisi, 186 - 203.

Raharjo, T (2020). Menyoalkan Pilkada di Tengah Panemi. Seminar Obrolan Politik.

Rizki, S. C.,& Hilman, Y. A. (2020). Menakar PerbedaanOpini Dalam Agenda Pelaksanaan Kontestasi Pilkada Serentak di Tengah COVID-19. Jurnal Ilmiah Muqoddimah, 143 - 155.

Samekto, A. (2015). Pergeseran Pemikiran Hukum dari Era Yunani Menuju Postmodernisme. Jakarta: Konstitusi Pers.

Shaleh, A. I., & Wisnaeni, F. (2019). Hubungan Agama dan Negara Menurut Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 237 - 249.

Wardhani, P. S. (2018). Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial.

Diterbitkan

2021-02-26

Terbitan

Bagian

Articles