KASUS KEPEMILIKAN SAHAM SILANG PT TEMASEK HOLDINGS

Penulis

  • Suparji Suparji Universitas Al Azhar Indonesia
  • Akhmad Ikraam Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v1i2.731

Abstrak

Abstrak-Kasus Temasek Holdings Pte., Ltd. Merupakan salah satu dari banyak kasus kepemilikan silang atas saham yang terjadi di Indonesia. KPPU sebagai lembaga Pengawas Persaingan Usaha berwenang dalam memeriksa dan memutuskan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, adanya beberapa celah hukum dalam peraturanperaturan tersebut menyebabkan pelanggaran-pelanggaran yang pada akhirnya berdampak pada keseimbangan perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaianpenyesuaian yang menutup kekurangan yang ada supaya pelaksanaan hukum persaingan usaha dapat menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Kata Kunci: Kasus, Saham, Silang

Biografi Penulis

  • Suparji Suparji, Universitas Al Azhar Indonesia
    Magister Ilmu Hukum
  • Akhmad Ikraam, Universitas Al Azhar Indonesia
    Magister Ilmu Hukum

Referensi

Fuady, Munir. 2012. Pengantar Hukum

Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Silondae, Arus Akbar, Ilyas, Wirawan B.

Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Jakarta:

Salemba Empat.

www.kppu.go.id (diakses: 27 Desember 2014

pukul 07.00)

Abdul Salam Taba, Menelisik Kasus

Temasek. www.scribd.com (diakses: 27

Desember 2014 pukul 7.40).

Sabeth Abilawa, Analisa Kasus Cross

Ownership dan Pelanggaran Persaingan

Usaha Temasek. www.academia.edu

(Diakses: 27 Desember 2014 pukul 7.45)

Agus S. Riyanto, dkk. Asing Didamba, Asing

Dipangkas. www.Majalahtrust.com (Diakses:

Desember 2014 pukul 8.00).

www.temasek.com.sg (Diakses: 27 Desember

pukul 08.15)

www.hukumonline.com (Diakses: 27

Desember 2014 pukul 08.40)

Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan

Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang

Perseroan Terbatas Pasal 36 ayat 1.

Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Tentang

Telekomunikasi Pasal 10.

Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007.

Diterbitkan

2021-07-17

Terbitan

Bagian

Articles